HARI GINI TIDAK SHOLAT JAMAAH APA KATA SYAETAN

Kamis, 24 November 2011

Dialog Tentang Pemikiran Dan Gelar Doktor Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat Di UIN Alauddin Makassar

Alhamdulillah, Dialog yang diadakan pada hari Sabtu, tanggal 29/10/2011 di Gedung Diklat Depsos Jl. Urip Sumoharjo Makassar, telah selesai dengan baik dan dihadiri oleh kaum muslimin dan berbagai perwakilan Ormas Islam. Setelah mengkaji makalah dan presentasi dari pembicara yang diundang, yaitu:
1. Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat (Ketua Dewan Syuro IJABI) – Tidak Hadir
2. Direktur Pasca Sarjana UIN Alauddin – Tidak Hadir
3. KH. Muh. Said Abd. Shamad, Lc (Ketua LPPI/ Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah Sul-Sel) dalam makalah: “Mengapa Kita Menolak Program Doktor Prof. Jalaluddin Rakhmat di UIN Alauddin Makassar”
4. KH. M. Idrus Ramli (Tim Internalisasi Ahlus Sunnah wal Jamaah PW NU Jatim) dalam presentasi dengan judul: “Membedah Pemikiran Jalaluddin Rakhmat”.

Dan mendengar pertanyaan, masukan dan saran dari peserta dialog tersebut, maka disimpulkan beberapa tanggapan sebagai berikut:

1. Umat Islam Indonesia memiliki tanggung jawab dan kewajiban menjaga akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dari berbagai ancaman penyimpangan, pengaburan dan pengrusakan akidah oleh aliran sesat, yang telah difatwakan oleh MUI kesesatannya. Oleh karena itu upaya membentuk wadah untuk membangun ukhuwah antara Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan pengikut aliran sesat seperti Syiah patut dicurigai dan ditolak.

2. Kementerian Agama, MUI, UIN Alauddin Makassar, Perguruan Tinggi, Orpol dan Ormas Islam seharusnya berada digaris terdepan dalam mengemban tanggung jawab dan kewajiban menjaga akidah umat.


3. Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat (selanjutnya disebut JR) ternyata:
 JR telah menyebarkan tulisan termasuk editan dan menyampaikan pidato yang sangat menjelek-jelekkan para sahabat bahkan melaknat Abu Bakar ra dan Umar ra, serta menghalalkan nikah mut’ah sehingga dipraktekkan oleh sebagian remaja dan mahasiswa(i), dengan cara yang tidak jujur, memanipulasi dalil dan data, menggunakan dalil yang lemah atau dalil kuat yang disalah pahami, bahkan terbukti telah melakukan tindakan plagiat.
 JR adalah tokoh utama penganut dan penyebar ajaran Syiah di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Depag sebagai ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam dan oleh MUI telah difatwakan sebagai ajaran yang bertentangan dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah serta merekomendasikan perlunya mewaspadai masuk dan berkembangnya ajaran Syiah tersebut.

4. Al Qur’an dan Hadis memuji para sahabat ra dan melarang mencela apalagi memakinya, sehingga para ulama dari dahulu sampai sekarang menetapkan Syiah sebagai kelompok yang sesat, karena Syiah selalu menjelek-jelekkan para sahabat ra dan banyak berdusta. Ketegasan para ulama tersebut karena mencela-cela, apalagi melaknat para sahabat ra berarti:
a. Kita akan meragukan Al Qur’an dan Hadis karena keduanya dikumpulkan dan disampaikan oleh para sahabat ra.
b. Umat ini adalah umat yang terburuk, karena pendahulunya dalam Islam (sahabat ra) saja sudah demikian jahatnya.
c. Allah SWT bersifat bodoh dan rancu karena telah memuji para sahabat ra yang ternyata mereka itu jahat.
d. Nabi saw tidak becus mendidik karena generasi yang di didiknya semuanya penghianat kecuali sedikit saja. Dan juga berarti Nabi saw adalah orang yang jahat karena menantu, mertua, dan sahabat ra yang dekat kepadanya adalah orang jahat.

Maka dalam Fiqhi Islam ditetapkan, pembohong dan pencela sahabat ra serta tabi’in tidak berhak menjadi saksi. Jika menjadi saksi saja tidak bisa, apatah lagi dijadikan pendidik, pembimbing, panutan dengan gelar doktor ilmu agama Islam.

5. MUI Bandung telah memfatwakan melarang JR berpidato di Bandung sejak 1985 dan setelah itu ITB dan Masjid Salman Bandung, juga Masjid Sunda Kelapa Jakarta telah mem-black list JR untuk mengajar/ berceramah ditempat tersebut.

6. UIN Alauddin Makassar adalah perguruan tinggi Islam berada di Sul-Sel yang masyarakatnya Ahlus Sunnah wal Jamaah dan awalnya adalah UMI, yang dibangun oleh ulama dan zuama Ahlus Sunnah wal Jamaah juga.


7. UIN Alauddin Makassar berdasarkan statutanya, berpola ilmiah pokok Al Qur’an, Hadis, perdamaian dan peradaban, berlandaskan Islam yang hak dan sejati, pusat keunggulan akademik dan intelektual, mengintegrasikan ilmu-ilmu agama Islam, mengembangkan nilai-nilai akhlak mulia, kapasitas dan potensi serta kepribadian muslim yang lebih berperadaban, menganut semangat kearifan lokal. Dan warga kampusnya harus menggunakan asas kejujuran, berlandaskan argumen yang kuat, menghargai pendapat orang lain dan berakhlak karimah, menjaga kredibilitas dan kejujuran, tidak melakukan plagiat karya ilmiah, gelar akademik atau sebutan kelulusan yang asli tetapi palsu dan atau berbagai tindakan ketidakjujuran ilmiah lainnya serta bertanggung jawab secara pribadi dan tidak merugikan universitas.

8. Prof. Dr. H. Azhar Arsyad, MA (Mantan Rektor UIN Alauddin Makassar) telah memperingatkan dalam pidato wisuda ke-54 tahun 2008: Namun, sungguh banyak pelajaran yang sangat berarti pada perjuangan fase kesarjanaan, di antaranya bahwa kecemerlangan studi harus tetap dibingkai dengan tatanan etika dan moralitas serta kepribadian yang mulia (akhlaqul karimah), sehingga tidak atas nama kecerdasan, intelektual, reformasi, demokratisasi dan transparansi, kita kesampingkan tatanan etika dan moral.
Sikap seperti ini bukankah ciri masyarakat akademik yang terdidik yang berperadaban, terlebih lagi simbol tambahan yang kita peroleh sebagai luaran perguruan berlabel Islam. Di Yogyakarta tanggal 22 Desember 2008 Dirjen Pendidikan Islam menyebut UIN Alauddin sebagai Universitas Islam papan atas.

9. Sikap petinggi UIN Alauddin sekarang yang tetap mempertahankan kebijaksanaannya untuk memberi peluang JR meraih gelar doktor ilmu agama Islam adalah bertentangan dengan statutanya sendiri dan bertentangan dengan amanah mantan rektor UIN tersebut.

Berdasarkan tanggapan di atas dan demi menjaga akidah umat dan ketentraman kehidupan beragama masyarakat serta stabilitas keamanan dan kesatuan masyarakat Islam di Sul-Sel, maka Dialog dari Forum Bersama ini merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendesak kepada UIN Alauddin untuk segera menghentikan segala proses akademik bagi JR untuk mendapatkan gelar doktor dalam ilmu agama Islam, karena bertentangan dengan semangat ajaran islam yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah serta bertentangan dengan Statuta UIN Alauddin sendiri.

2. Jika UIN Alauddin tidak menghentikan proses akademik tersebut, maka kami mendesak kepada DPRD Sul-Sel untuk mengundang MUI, LPPI, serta Ormas Islam lainnya dan UIN Alauddin serta JR untuk mengemukakan dan mempertahankan argumentasi masing-masing sebelum JR menempuh ujian disertasi doktoral.


3. Mendesak kepada Kementerian Agama Sul-Sel dan MUI Sul-Sel untuk mengkaji tulisan dan pidato JR serta ajaran yang dikembangkan oleh IJABI Sul-Sel yang sudah menyebar di masyarakat, termasuk bahan dari LPPI, yang hasilnya menjadi bahan bagi Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

4. Mendesak kepada seluruh komponen masyarakat seperti perguruan tinggi, pengurus masjid, majelis taklim untuk tidak mengundang JR dan orang Syiah berkhotbah dan berceramah; dan kepada seluruh media cetak dan elektronik agar tidak menayangkan dan menyiarkan kegiatan dan ceramahnya; serta kepada seluruh took buku untuk tidak menjual buku yang berbau Syiah.


5. Mendesak kepada ahli hukum muslim untuk mengkaji kemungkinan melaporkan JR kepada yang berwajib dengan gugatan atas perbuatan penodaan agama.

6. Mengajak kepada seluruh kaum muslimin agar menolak pembentukan “MUHSIN” (Majelis Ukhuwah Sunni-Syiah Indonesia) karena berakibat memberi keamanan dan kesempatan bagi golongan Syiah mengamalkan dan menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang di tengah-tengah masyarakat Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Makassar, 12 Dzulhijjah 1432 H
8 November 2011 M

TIM PERUMUS

1. KH. Muh. Said Abd. Shamad, Lc
(Ketua LPPI Perw. Ind. Tim)
2. KH. Syamsuddin Latif
(Wakil Ketua Pimp Muhammadiyah Mks)
3. Prof. Dr. Amiruddin Aliah
(Ketua Yayasan Masjid Nurul Amin Mks)
4. Ust. H. Bahrun Nida, Lc
(Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
5. Ust. Ir. H. Abd. Majid, M.Ag
(Pimpinan Ponpes Hidayatullah Mks)
6. Ust. Agussalim, SH
(Ketua FPI Makassar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar